Tampilkan postingan dengan label SEKTE ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEKTE ISLAM. Tampilkan semua postingan

Maret 13, 2016

,



Secara literal, radikalisme berasal dari akar kata Radikal, yang memiliki beberapa arti, diantaranya bermakna tegas dalam menuntut dan bertindak, serta keras dalam menuntut suatu perubahan, baik dalam ranah pemerintahan di dalam menetapkan undang-undang maupun lainnya.  Dalam kaca mata Wikipedia Bahasa indonesia, Radikalisme berarti suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara kekerasan. Namun bila dilihat dari sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham/ aliran tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayai untuk diterima secara paksa.

Flash back ke belakang, pada asasnya benih-benih radikal telah bermula pada era para Sahabat, hal ini terbukti dengan adanya sekte Khawarij yang sejatinya keluar dari lingkaran Imam Ali R.A. dan syi’ah yang berpijak pada konsep Imamiyah yang dalam ranah aplikatifnya terlalu melewati batas akan rasa cintanya atas Imam Ali R.A. Bahkan, lebih dari itu, disebutkan bahwa Imam Ali R.A adalah Tuhan. yakni, dengan menggulingkan argumentasi riil jika Malaikat Jibril a.s salah alamat dalam menyampaikan wahyu yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. Disinilah sikap tidak rasionalisasi kelompok syi'ah sebagai acuan dasar mereka.

Sungguh, dalam hal ini, Rasulullah   saw. telah memprediksi dari jauh hari, bahwa akan ada kelompok yang mengatas namakan dirinya sebagai islam. akan tetapi, secara implisit akan merobohkan idology orang-orang islam itu sendiri. 

حذيفة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إن ما أتخوف عليكم رجل قرأ القرآن حتى إذا رئيت بهجته عليه وكان ردءاً للإسلام غيّره إلى ما شاء الله فانسلخ منه ونبذه وراء ظهره وسعى على جاره بالسيف ورماه بالشرك. قال قلت يا نبي الله أيهما أولى بالشرك المرمي أم الرامي؟ قال: بل الرامي) رواه ابن حبان .
Artinya :
 Huzaifah R.A berkata : Rasulullah swt. Bersabda : “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah seseorang yang membaca al-qur’an.  hingga terlihat agung kebesaran Al-Qur’an pada dirinya. Dia senantiasa membela islam, kemudian dia mengubahnya, lantas dia keluar darinya. Dia mencampakkan al-qur’an dan pergi menemui tetangganya dengan membawa pedang dan menuduhnya syirik. Saya hudzaifah bertanya : “Wahai Nabi Allah, siapakah diantara keduanya yang lebih berhak atas kesyirikan, yang dituduh ataukah yang menuduh?” beliau menjawab : Yang menuduh”. (H.R: Ibnu Hibban).

Dari sini, bila dikolaborasikan antara hadist diatas dengan kehidupan nyata, minimalnya akan menemukan beberapa titik temu yang cukup krusial untuk diangkat. dintaranya, tentang pentakfiran  (peng-kafiran), dan pem-bid’ahan.

Pertama masalah pentakfiran :
secara Historis, Problematika pentakfiran dalam kancah social telah muncul mulai beberapa tahun kedepan, hal ini terbukti dengan adanya sekte-sekte yang mengatas namakan dirinya sebagai islam namun, dalam ranah ideology dan aplikatifnya cenderung berbeda dengan ajaran syari’at yang menjunjung tinggi bendera wasaty (moderat) serta mengakibatkan orang lain tidak tenang.  Semisal, sayyid Qutub yang berasumsi bahwa; pemerintahan yang tidak mempraktekkan dirinya dengan metodologi keislaman mereka diklaim kafir. Dan kaum wahabi yang pada gilirannya dikenal dengan sapaan salafi . Dalam realintanya, mereka tidak segan untuk men-syirikkan siapa saja yang melakukan ibadah yang dalam kenyataannya tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. seperti masalah klasik; ziarah qubur, membaca tahlil dan lain sebagainya.  

Dalam hal ini Syekh Usamah Al-Azhari dalam karyanya Al-Haq Al-Mubiin mengomentari bahwa ; “Hak prioritas pengkafiran hanyalah milik Allah swt, semata”. Jadi tidak ada yang berhak diantara kita untuk mengkafirkan antar satu sama lainnya.

Kedua masalah pem-bid’ahan :
Diantara definisi bid’ah Menurut Bahasa, adalah hal baru, mulai, dan pemecah. Sedangkan secara terminology sebagaimana persepsi Imam Al-Suyuti dalam kitab Al-Mubtadi'ah yaitu “suatu perbuatan yang tidak sejalan dengan  tirai syar’I.  

Dalam kancah internasional, semua para ulama sepakat mengklasifikasikan bid’ah menjadi beberapa bagian, yaitu bid'ah wajibah (wajib), Muharramah (haram), Mandubah (sunnah), makruhah (makruh), dan Mubahah (boleh). hal ini sebagaimana  yang telah diperkuat oleh Ulama Monumental sepanjang sejarah, seperti dari kalagan Imam syafi’I diwakili oleh ; Izz bin Abdi salam, Imam Nawawi, dan  Abu syamah, dari Malikiyah; Al-qarafi, dan Al-Zarqani, dari Hanafiyah; Ibnu ‘Abidin, dari Hanafiyah; Ibnu Al-Jauzy, serta dari golongan al-dhahiriyah ; Ibnu Hazm.

adapun tendensi tentag terbaginya bid'ah diantaranya adalah hadist Marfu' :

من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة, ومن سن سنة سيئة, فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة" رواه مسلم فى صحيحه
  
Artinya : "Barang siapa yang berbuat perbuatan baik, niscaya ia akan mendapatkan pahala dan pahala orang lain yang mengerjakannya sampai hari kiamat, dan barang siapa yang berbuat perbuatan buruk, niscaya akan mendapatkan dosa dan dosa orang lain yang mengerjakannya sampai pada hari kiamat. (H.R: Imam Muslim dalam kitab shahihnya).

meski demikian, ada segelintir kalangan yang mendistorsi bid’ah tersebut, sehingga mengalami penyempitan makna, dan  menyudut sampingkan masyakat kecil yang secara dasar keislamannya masih elastis. 

misalkan aliran Salafy; dari aspek ideology, mereka meyakini bahwa tawasul berimplikasi syirik, ziarah qubur, dan baca tahlil dikatakan bid’ah dan lain sebagainya.

Menanggapi hal ini, Syekh Dr. Ali Jum’ah dalam karyannya Al-Mutasyaddidun hal. 71 mengatakan bahwa : “tawasul kepada Nabi Muhammad Saw. di dalam do’a versi mereka (salafi) tergolong Haram. dengan kata lain, Mereka tidak tanggung-tanggung mengklaim seseorang yang melakukan perbuatan tersebut masuk dalam kategori Syirik (menyekutukan diri pada Allah). Padahal, dalam masalah ini, konsensus ulama empat madzhab dengan memberi legitimasi tawasul tersebut sebagai hal yang baik, bahkan ini disunnahkan. Sebab, ini tidak pernah dipertentangkan sama sekali, baik pada era nabi sendiri maupun setelahnya. Kecuali Ibnu taymiyah yang tetap bersikukuh atas statemennya dengan membedakan antara tawasul atas Nabi pada masanya dan setelahnya”.

Lantas, menyikapi hal demikian, tidak layak-kah kita untuk tidak mengikuti langkah-langkah para ulama terdahulu? sedangkan beliau adalah pewaris Ilmu sekaligus orang-orang terdahulu yang telah teruji kealimannya. 

Semoga kita senantiasa berada dalam lindunganNya dan mendapat Hidayah-Nya. Amiin.


Oleh : Muchtar Makin Yahya

Follow Us @soratemplates