,
BEDAH BUKU FOSIKBA
Jum’at, 15 maret
2019 |Forum silaturahmi Keluarga Besar al-Khairat (FOSIKBA), untuk kesekian
kalinya mengadakan bedah buku. Dalam bedah buku yang dihadiri sekitar 30 orang
kali ini, ada duah buku fenomenal dedikasi ulama kontemporer yang akan dibedah,
yang di dalam memuat dua tema berkesinambungan tentang alasan pentingnya
bermazhab dalam penerapan islam disetiap sendi kehidupan. Bedah buku kali ini
diisi langsun oleh Ust. Zakaria Aysrof Anshori LC. Sebagai pemateri pertama
dengan kitab yang ditangguhnya Islam Bila Mzahib karangan syaikh
Musthafa Syak’ah. Dilanjutkan dengan pembedah kedua, Ust. Rahmat Miskaya LC.
Yang memaparkan sekelumit tentang kitab Alla Mazhabiyah yang dikarang oleh
Syaikh Ramadhan al-Buthi. Ada bebeapa poin yang cukup menarik perhatian
peserrta bedah buku kali ini. Salah satunya ialah paradoks muslim tampa mazhab.
Dikatakan bahwa muslim tak bermazhab sekalipun secara tidak langsung bermazhab,
karena tanpa disdari mereka bertaqlid pada manhaj tanpa mazhab. Berikut sedikit
ulasan yang dapat kami simpulkan.
Dalam
islam kita sering mendengar ada sebagian muslim menyatakan bahwa dalam
mempelajari dan mengamalkan ajaran agama kita tidak perlu menganut mazhab imam
tertentu karena cukup langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan As-sunnah, karena
kedangkalan ilmunya. Maka mereka menyangka bahwa para Mujtahid dan Imam Mazhab
dalam beragama itu tidak berpedoman, melanggar keduanya atau memahami agama
tanpa dalil dan tanpa dalil (dilarang untuk bertaqlid). Jadi, dalam beragama itu
perlukah kita bermazhab?? Dan apakah hakikat bermazhab itu??
Mazhab
adalah sebuah metodologi (manhaj) fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli
fiqih dalam kawasan Furu’iyah, dan ditempuh dengan syarat – syarat tertentu.
Adapun syaikh Ramadan al-Buthi dalam kitabnya yang berjudulnya Alla Mazhabiyah
Akhtaru Bit’atin tuhaddid al-Syari’ah al-Islamiyah hlaman 11 menjelaskan bahwa
dimaksud dengan bermazhab (al-Tamadzhub) adalah
أن يقلد العامي أو من يبلغ رتبة الاجتهاد
مذهب امام مجتهد سواء الترم واØد بعينه أو عاش يتØول من واØد علي أخر
“bertaqlidnya orang awam atau orang yang belum mencapai tingkat
mampu berijtihab kepada Imam Mujtahid, baik ia terikat pada satu mazhab ke
mazhab yang lainnya”.
Oleh karena itu,
ada dua golongan pemangku syariat dalam islam, mereka ialah mujtahid (menggagas
metodologi) dan muqollid (pengikut mazhab). Bagi mereka yang masih belum
memenuhi syarat kriteria sebagai mujtahid diharuskan baginya untuk memilih
salah satu mazhab yang sudah divalidasi dalam islam. Mesli ada beberapa kelompok
yang menentang hal itu,namun hakikat kebenaran dalam islam, khususnya yang
berkaitan erat dengan al-Ahkam al-Ijtihadiyah (hukum – hukum praktis hasil
ijtihad) akan lebih aman, terjaga,
selamat dari kekeliruan pemahaman, jauh dari ketersesatan dan lebih maslahat
apabila dalam beragama umat islam bersedia mengikuti dan terikat pada salah
satu mazhab yang empat (mazhab :
al-Hanafi, al-Maliki, al-Syafi’i atau al-Habali), karena paraa mazhab itu telah
disepakati oleh para ulama paling memiliki otoritas dan lebih bisa dipercaya
dalam menafsirkan sumber utama hukum islam, yakni al-Qur’an dan as-Sunnah. Juga
merekalah ulama yang diberi kewenangan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk
menjelaskan kebenaran agama islam kepada kita semua. Sesungguhnya ulama itu
adalah pewaris ilmu dan amalan para Nabi terdahulu yang wajib kita ikuti dan
harus kita hormati.
Begitulah sedikit
singkat dari acara bedah buku kali ini. Tapi bukan hanya berhenti disini saja,
tapi menurut Ust. Syamsul Arifin sebagai ketua FOSIKBA, menuturkan bedah buku
ini masih akan dilanjutkan. “bedah buku ini masih kurang. Saya kira para
anggota masih belum puas, jadi mungkin ada jilid dua” tuturnya.
Acara ini juga
dihadiri oleh salah satu dewan konsultatif FOSIKBA, Ust. Lukman Fayad LC. Yang
juga ikut berpatisipasi menyumbang pendapat sekaligus memberikan saran
konstruksi dalam memaksimalkan efesiensi acara bedah buku dimasa selanjutnya.
Penghujung acara dipurnakan dengan makan bersama dibalut senda gurawan guna
memperteguh silaturahmi kekeluargaan.